Layanan Fumigasi dan Pemeriksaan Kulit Garaman Surabaya (06 Februari 2024) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), salah satu anak perusahaan Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), melaksanakan sosialisasi tentang layanan Fumigasi dan Pemeriksaan Kulit Garaman di TPS.

Sebagaimana kita pahami bersama bahwa dalam rangka menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas barang di pelabuhan, terutama atas barang impor serta pengendalian risiko masuknya media pembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, maka TPS dan TTL ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan karantina guna menangani risiko dengan kategori rendah dan sedang.

Hal ini merupakan suatu improvement, sehingga tindakan karantina hewan dan tumbuhan dapat dilakukan pada tingkat paling awal, sebelum barang didistribusikan/dikonsumsi oleh konsumen.

Perjalanan pemastian keamanan rantai logistik sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/permentan/ot.140/3/2015 Tahun 2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina, lalu dimulai dengan dilaksanakannya inspection, baik single inspection oleh Balai Karantina maupun join inspection oleh Balai Karantina dan Bea & Cukai.

Implementasi layanan fumigasi resmi dilaksanakan pada 1 Februari 2024, sedangkan layanan pemeriksaan kulit garaman akan diimplementasikan mulai tanggal 15 Februari 2024.

Direktur Utama TPS, Wahyu Widodo menyampaikan bahwa dengan implementasi dua layanan baru tersebut, diharapkan akan meningkatkan daya saing industri kepelabuhanan dan logistik nasional, terutama karena kontribusinya dalam hal pemastian keamanan Barang yang keluar dari pelabuhan, baik dari sisi keamanan penerimaan negara maupun keamanan bagi konsumen karena telah dilakukan tindakan karantina sebagai upaya pengendalian risiko masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Dalam pelaksanaan layanan fumigasi, pelanggan memiliki pilihan untuk menentukan perusahaan fumigator yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) yang bekerjasama dengan TPS, dalam melaksanakan layanan fumigasi.

Hardono, Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Perak mewakili Kepala Karantina Jawa Timur, menyampaikan bahwa penyediaan layanan ini sebagai pemenuhan sesuai standar dalam penyediaan layanan National Logistic Ecosystem (NLE).

“Kolaborasi antara TPS, BHKIT, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea Cukai di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak menekankan pentingnya membina kemitraan untuk mendorong inovasi dan keunggulan operasional dalam industri pelabuhan”, ungkap Handono.

Wahyu menyampaikan bahwa untuk memastikan pelanggan memahami proses pelaksanaan layanan, tim TPS melakukan pendampingan sehingga pelaksanaan layanan, terutama pada tahap awal implementasi dapat berjalan lancar dan semakin lancar seiring berjalannya waktu dan familiarisasi oleh pelanggan.

"TPS siap mendampingi setiap langkah pelanggan sampai proses ini berjalan dengan lancar," ungkap Wahyu.